Single post

Resume Mentoring (2)

Batasan Aurat Wanita

Aurat secara bahasa bermakna “an naqsu” yang berarti kurang atau aib adapun secara istilah sesuatu yang tidak diboleh dilihat atau dipertontonkan. Menutup aurat wajib hukumnya dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama baik klasik maupun kontemporer.

Hal ini berdasarkan hadist Nabi ; “Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma’ binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan: “Hai Asma’! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya, melainkan ini dan ini , sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya”. (Riwayat Abu Daud dalam Fiqh Islam Wa Adillatuh oleh Dr Wahbah Zuhaili Juz :1 Hal :738).

Batas aurat wanita termasuk seluruh badan kecuali muka dan dua tapak tangan di bagian atas dan bagian bawahnya. Allah berfirman:  “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya” (QS: An Nur :31). Hadist Nabi mengatakan; “Rasulullah melarang wanita yang sedang ihrom memakai qofas (sarung tangan) dan niqob (tutup muka)”. (HR Bukhari).batasan auratSyarat berpakaian seorang muslimah

  1. Menutupi aurat.
    Allah berfirman: “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al-Ahzab:59)
  2. Motif dan warnanya tidak mencolok, mengundang perhatian lelaki.
    Seorang perempuan diperintahkan memakai pakaian untuk menutupi keelokan tubuhnya dan jauh dari perhatian lelaki. Akan tetapi jika pakaian itu sendiri malah menambah perhatian dan bisa mengundang nafsu lelaki, maka jelas pakaian itu terlarang. Allah berfirman:
    (Al-Ahzab:33)                  وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
    yang artinya: ” janganlah berpakaian dan bertingkah laku seperti umat jahiliyah, mereka berpakaian dan bertingkah laku untuk menarik perhatian laki-laki”.(Al-Ahzab:33)
  3. Tidak ketat, menampakkan lekuk tubuh.
    Usamah bin Zaid berkata: Rasulullah memberiku pakaian “qubthiyah” (pakaian buatan Mesir) yang tebal, lalu aku berikan kepada istriku. Maka Rasulullah bertanya kepadaku: “Kenapa engkau tidak memakai qubthiyah?” Aku menjawab: Ya Rasulullah pakaian itu telah kuberikan kepada istriku. Lalu Rasulullah bersabda: “Perintahkan kepadanya untuk melapisinya dengan pakaian dalam, aku khawatir pakaian itu akan menampakan bentuk tubuhnya”. [Hadits Hasan]
  4. Tidak tembus pandang.
    Wanita yang memakai pakaian tembus pandang adalah salah satu dari dua golongan ahli neraka yang tidak perna dilihat oleh Rasulullah di masanya. Dirawayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
    صنفان من أهل النار لم أرهما : … ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا
    Artinya: Ada dua golongan ahli neraka yang aku tidak pernah melihatnya: … , dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang, lalai dan melalaikan, kepalanya seperti punduk onta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari jarak yang begitu jauh. [Sahih Muslim]aurat (1)
theme by teslathemes